Senin, 12 Desember 2011

aliran-aliran dalam islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Beberapa metode dan pendekatan diperlukan dalam memahami islam, karena secara operasional-konseptual dapat memberikan pandangan bhwa islam tidak hanya berwajah tunggal, melainkan berwjah plural. Hal itu diperlukan karena islam sebagai agama tidak boleh dipahami melalui pintu wahyunya saja, tetapi juga perlu dipahami melalui pintu pemeluknya, yaitu masyarakat muslim yang mwnghayati, menyakini dan memperoleh pengaruh dari islam tersebut. Dengan kata lain, memahami islam tidak berarti mencari kebenaran secara teologis ataun filosofis, akan tetapi juga mencari bagaimana islam itu ada dalam kebudayaan dan sistem sosial dengan berdasarkan pada fakta atau realitas sosio-kultural.
Dalam islam ada dua pendekatan ada dua model pendekatan yaitu kelompok pertama menggunakan pendekatan yang disebut Al-Aql Al-dini Al-lahuti (pemikiran teologis-normatif), dan kelompok kedua menggunakan pendekatan yang disebut Al-Aql Al-filsafi (pemikiran filsafat).
Pendekatan pertama berupaya memahami agama secara literal, dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap paling benar dibanding yang lainya. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan bahasa yang bersifat subyektif adalah merupakan ciri-ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teologis ini, pendekatan ini memunculkan beberapa bentuk aliran pemikiran diantaranya mu’tazilah, syiah, khawarij, dll.
Pendekatan kedua membahas peristiwa dengan memperhatikan unsur-unsur tempat, waktu, objek, latar belakang dan pelaku dari peristiwa tersebut. Itu memunculkan ilmu-ilmu fiqh, filsfat dll.

B.     Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas kami sebagai pembuat makalah mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa saja aliran kalam dalam islam itu?
2.      Apa aliran fiqh dalam islam?
3.      Apa aliran tasawuf dalam islam itu?

C.     Tujuan
Tujuan kami sebagai pembuat makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui aliran-aliran kalam dalam islam
2.      Untuk mengetahui aliran fiqh dalam islam
3.      Untuk mengetahui aliran tasawuf dalam islam













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Aliran Kalam dalam Islam
Agama Islam datang mwmbawa sejumlah hukum syariat, sebagai berhubungan dengan dasar-dasar pokok i’tikad (kepercayaan yang wajib diamani), Hukum Syariat dalam bentuk itu termasuk dalam lingkungan Ilmu Kalam atau teologi islam.
Ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang ushul sebagai suatu aqidah tentang keesaan Allah SWT, wujud, dan sifat-sifatnya, Rosul-rosulNya, kitab-kitabNya dan sebagainya yang diperkuat dengan dengan dalil-dalil akal yang menyakinkan.
Dengan demikian ilmu kalam bebeda dengan Ilmu Fiqh, Tasawuf dan sebagainya. Meskipun demiukian, perbedaan itu hanyalah untuk pemisah agar mempermudah batasan-batasan ilmu dengan kekhususannya, yang sebenarnya kesemuan ilmu itu berada di lingkungan syariat.
Setelah masa akhir para sahabat nabi,lahirlah pemikiran baru yang membahas masalah-masalah kemampuan manusia. Sehingga terlahirlah aliran-aliran kalamiah yaitu:
a)      Aliran Khawarij
Semula Khawarij adalah golongan politik yang menolak sikap Ali bin Abitholib dalam menerima arbitrase penyelesaian sengketa antara Ali bin Alitholib sebagai khalifah dam muawiyah bin abisofyan yang menuntut khalifah.
b)      Aliran Murji’ah
Aliran murji’ah disebabkan oleh kemelut polotik setelah menunggalnya khalifah Ustman bin Affan, yang diikuti oleh keruduhan dan pertumpahan darah. Aliran murji’ah mendasar kepada pemikiran yang bersifat netral, yang pada dasarnya tidak amu terlibat didalam pertengangan dan permusuhan itu.
c)      Faham Jabariah dan Qodariah
Dalam faham jabariyah manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak atau perbuatannya. Manusia terikat pada kehendak tuhan dengan kata lain manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa.
Faham qodariah adalah suatu faham yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh tuhan, faham iniberpendapat bahwa orang-orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya.[1]
d)     Aliran Syiah
Aliran yang timbul karna penselisihan antara Muawiyyah dan Ali bin Abitholib dimana kelompok ini mendukung Ali bin Abitholib, kalngan syiah berpendapat bahwa Saidina Ali bin Abitholib adalah imam atau kholifahyang seharusnya berkuasa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
e)      Aliran Mu’tazilah
Mu’tazilah dapat menunujuk pada dua kelompok, golongan pertama yaitu muncul sebagai respon politik murni. Pada asalnya golongan jama’ah initumbuh sebagai kaum netral politik, khusunya dalam artian sikap linak dalam menengahi pertentangan antara Ali dan Muawiyyah.
Pada golongan kedua muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan khawarij dan mu’tazilah.[2]
Ajaran pokok aliran Muktazilah adalah panca ajaran atau pancasila Muktazilah, yaitu:
1.      Ke-Esaan Tuhan (Al-Tauhid)
2.      Keadilan Tuhan (Al-Adl)
3.      Janji dan ancaman (Al-Wa’d wa Al-Wa’id)
4.      Posisi antara 2 tempat (Al-Manzilah bainal Manzilatain)
5.      Amar ma’ruf nahi munkar (Al-Amr bil Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Munkar)

f)       Aliran ahlusunnah wal jama’ah
Pertama, sesungguhnya mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Merekalah ahli sunnah, yakni orang-orang yang mengajarkannya, menjaganya, mengamalkannya, mengutipnya, dan membawanya baik dalam bentuk riwayat atau dirayat atau manhaj. Jadi merekalah yang paling dahulu mengenal sekaligus mengamalkan as sunnah.
Kedua, selanjutnya ialah para pengikut sahabat Rasaulullah shallallahu alaihi wa sallam. Merekalah yang menerima tongkat estafet agama dari para sahabat, yang mengutip, yang mengetahui, dan yang mengamalkannya. Mereka adalah para tabi’in dan generasi yang hidup sesudah mereka, kemudian orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat kelak. Mereka itulah sejatinya ahli sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Mereka berpegang teguh padanya, tidak membikin bid’ah macam-macam, dan tidak mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman.
Ketiga, ahli sunnah wal jama’ah, mereka adalah para salafus saleh, yakni orang-orang yang setia pada Al Qur’an dan as sunnah, yang konsisten mengamalkan petunjuk Allah dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yang mengikuti jejak langkah peninggalan para sahabat, para tabi’in, dan pemimpin-pemimpin pembawa petunjuk umat, yang jadi tokoh panutan dalam urusan agama, yang tidak membikin bid’ah macam-macam, yang tidak menggantinya, dan yang tidak mengada-adakan sesuatu yang tidak ada dalam agama Allah.
Keempat, ahli sunnah wal jama’ah ialah satu-satunya golongan yang berjaya dan mendapat pertolongan Allah sampai hari kiamat nanti.

g)      Aliran Salaf
Aliran salafiah ini ialah bagian dari ahlusunnah yang ke ahlusunnahannya sangat menonjol  daripada aliran khalaf. Aliran salafiah senantiasa mempertahankan konsepsi akidah islamiyah yang asli-tradisional dengan penuh konsekuen sesuai dengan doktrin akidah pada masa nabi dan masa sahabat serta tabiin.
Adapun istlah “salafiyah”  merupakan upaya penisabatan kepada “salaf” diman penisbatan tersebut meupakan penisbatan yang terpuji kepada manhaj yang benar dan bukan bid’ah yang di munculkan oleh madzhab baru.[3]
Dari beberapa aliran diatas disimpulkan bahwa semenjak Nabi wafat, segala permasalaham masyrakat tidak bisa terselesaikan secara sepakat. Banyak perbedaan pendapat antara umat islam tentang beberapa hal yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Sehingga terbentuklah aliran-aliran yang beragam dan sama-sama menyandarkan pemikirannya pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
B.     Aliran Fiqh Dalam Islam
Secara histories, hukum islam telah menjadi 2 aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat Al-Hadist dan madrasah Al-Rayi.


Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah, aliran Baghdad/kuffah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota itu.

           Atas jasa sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah, terbentuklah Fuqaha Sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Diantara fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin Al-Musayyab. Salah satu murid Sa’id bin Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri dan diantara murid Ibnu Syihab Al-Zuhri adalah Imam Malik pendiri aliran Maliki. Ajaran Imam Maliki yang terkenal adalah menjadikan Ijma dan amal ulama madinah sebagai hujjah.
Dan di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah adalah Abdullah bin Mas’ud, salah satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah satu muridnya adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafi. Salah satu ciri fiqih Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits. Diantara pendapatnya adalah bahwa benda wakaf boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, kecuali wakaf tertentu. Karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap milik yang mewakafkan.

           Murid Imam Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, pendiri aliran hukum yang dikenal dengan Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul jadid.

Salah satu murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah. Disamping itu masih ada aliran zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud Al-Zhahiri dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu JarirAl-Thabari.Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran hukum islam yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Syafi’i, Aliran Hanbali, Aliran Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah. Tidak dapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum islam karena banyak aliran hukum yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang menggembangkannya.
Thaha Jabir Fayadl Al-Ulwani menjelaskan bahwa mazdhab fiqih islam yang muncul setelah sahabat dan kibar At-Tabi’in berjumlah 13 aliran, akan tetapi tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar dan metode isbat hukum yangdigunakan.
Berikut ini adalah pendiri aliran-aliran tersebut:
1)       Abu Said Al-Hasan Al-Basri
2)       Abu Hanifah An-nu’man bin Tsabit bin Zuthi
3)       Al-Uzai abu Amr abd Arrahmat bin Amr bin Muhammad
4)       Sufyan bin Said bin Masruq Al-tsauri
5)       Al- Laits bin sa’ad
6)       Malik bin Anas Al-bahi
7)       Sufyan bin U’yainah
8)       Muhammad bin idris
9)       Ahmad Muhammad bin hanbal
10)   Daud bin Ali Al- asbani Al-Bagdadi
11)   Ishaq bin Rahawai
12)   Abu Tsaur bin Khaliq Al- Kalabi
Aliran hukum islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang hanya beberapa aliran diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, akan tetapi yang sering dilupakan dalam sejarah hukum islam adalah bahwa buku-buku sejarah hukum islam cenderung memunculkan aliran-aliran hukum yang berafiliasi dengan aliran sunni, sehingga para penulis sejarah hukum islam cenderung mengabaikan pendapat khawarij dan syi’ah dalam bidang hukum islam.

C.     Aliran Tasawuf dalam Islam

Ada tiga permasalahan besar yang dibicarakan oleh semua agama di dunia ini. Pertama tentang Tuhan, kedua tentang manusia, dan ketiga tentang dunia. Setiapa agama mempunyai konsep atau ajaran sendiri-sendiri tentang ketiga hal tersebut. Sementara Islam, dan lebih spesifik lagi tasawuf, mempunyai konsep tersendiri tentang hal tersebut.
a.       Reaksi terhadap Fiqh dan Ilmu Kalam
Baik Fiqh maupun Ilmu Kalam, keduanya tak memberikan kepuasan hati. Yang pertama mementingkan formalitas dan legalitas dalam menjalankan syari’at Islam, dan yang kedua mementingkan pemikiran rasional dalam pemahaman agama Islam. Namun, pernyataan ini dibantah oleh al-Taftazani bahwa tasawuf lahir bukan karena reaksi terhadap fiqh dan kalam. Karena, munculnya ilmu fiqh, ilmu kalam, dan sebagainya muncul setelah berkembangnya praktik tasawuf. Pembahasan ilmu kalam secara sitematis timbul setelah lahirnya Mu’tazilah Kalamiyah pada permulaan abad ke II hijiriyah, lebih akhir dari ilmu fiqh, yakni setelah tampilnya iman-iman mazhab, sementara tasawuf telah lama tersebar di dunia.
Islam sebagai sistem keagamaan yang lengkap dan utuh, telah memberi tempat kepada jenis penghayatan enis yang baik yang lahiri (eksotorik) maupun bathini (esoterik) secara sekaligus. Namun, pada kenyataannya banyak kaum muslim yang penghayatan keislamannya lebih mengarah pada yang lahiri bukan yang bathin.
b.      Sejarah Tasawuf
Esensi tasawuf itu telah ada sejak masa Rasulullah saw. Namun tasawuf sebagai ilmu keislaman lainnya, seperti Fiqh dan ilmu Tauhid. Pada masa Rasulullah belum dikenal istilah tasawuf, yang dikenal pada waktu itu hanyalah sebutan sahabat Nabi saw. Sesuadh beliau wafat, pengikut yang tidak menjumpai beliau disebut tabi’in (generasi setelah sahabat).
Para sarjana, baik dari kalangan orientalis maupun dari kalangan islam sendiri saling berbeda pendapat tentang faktor yang mempengaruhi munculnya tasawuf dalam islam. Abu A’la ‘Afifi dalam Kata Pengantar Edisi Arab, Fit Tashawuf al-Is-lami wa Tarikhihi, mengklasifikasikan pendapat para sarjana tentang faktor tasawuf menjadi empat aliran. Pertama, diktakan bahwa tasawuf berasal dari India melaui Persia. Kedua, berasal dari asketisme Nasrani. Ketiga, dari ajaran agama islam sendiri. Yang keempat, berasal dari sumber yang berbeda-beda kemudian menjelma menjadi satu konsep.
Namun, pendapat tentang tasawuf berasal dari asketisme Nasrani yang dikemukan oleh Nicholson atas dasar kesaamaan tasawuf dengan rahbaniyah dalam nasrani dibantah oleh al-Taftazani, karena dalam islam islam tidak ada sitem kependataan (rahbaniyah). Dengan demikian, tasawuf lahir karena didorong oleh ajaran Islam, sebagaimana terkandung dalam kedua sumbernya, Al-Qur’an dan al-Sunnah, yakni mendorong untuk hidup sufistik. Selain itu kedua sumber tersebut mendorong umatnya beribadah, berperilaku baik, shalat tahajjud.
Pemhaman secara tekstual terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-hadits mendorong sebagian orang Islam pada abad Idan II hijiriyah untuk bersikap tasawuf, menahan diri dari hal-hal yang bersifat duniawi, dan sebaliknya mendorong hidup saleh, beramal demi akhirat, bahkan ada yang hidup ekstrim, tidak mempedulikan makan dan minum, berpakaian seadanya, dan tidak memikirkan harta kekayaan, karena takut akan pesona dunia, berusaha meraih kebahagian rohani kebahagian dunia kelak. Munculnya istilah tasawuf baru dimulai pada pertengahan abad III hijiriyah, oleh Abu        Hasyim al-Kufy( w 250 H). Dangan demikian, faktor intern dalam agama islam itu sendiri yang menjadi faktor yang dominan dalam pembentuk tasawuf bagi kaum muslimin. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa komunikasi antara pemeluk agama Islam dengan agama lain terdapat bekas seperti yang diktakan kaum orientalis dan sebagian ulama’ muslim, meskipun itu hanya sekedar dari segi organisator atau dalam bentuk lahiriyah saja.
Faktor internal lainnya lahirnya tasawuf sebagai fenomena ajaran islam diawali dari ketidakpuasan terhadap praktik agama (islam) yang cenderung formalisme dan legalisme. Disamping itu juga sebagai gerakan moral dalam mengahadapi ketimpangan politik, moral dan ekonomi di kalangan umat islam, khusausnya kalangan penguasa. Untuk menyikapi problematika ini tampillah ilmu tasawuf sebagai pemberi solusi. Solusi tasawuf terhadap formalisme dan legalisme adalah dengan spiritualisasi ritual, pembenahan dan transformasi tindakan fisik kedalan tindakan bathin. Sedangkan reaksi terhadap sikap politik penguasa yang dikenal berfoya-foya, adalah dengan penanaman sikap isolasi diri dari kehidupan duniawi, dengan menanamkan sikap sedia miskin.
c.       Pengertian Tasawuf
Secara etimologis, tasawuf berasal dari bahasa Arab, yang diperdebatkan asal atau akar katanya. Ada yang mengatakan dari shuf (bulu domba), shafa (bersih/jernih), shaf (barisan terdepan), shuffah (emper masjid Nabawi) dan lain sebagainya, yang semuanya mempunyai dasar rasional dan tekstual.
Secara terminologis banyak ulama’ yang mengemukakan definisi tasawuf, namun yang jelas ia berarti keluar dari sifat tercela menuju sifat-sifat terpuji, yang melaui proses binaan yang dikenal dengan istilah riyadhah (latihan) dan mujahadah (bersungguh-sungguh).
Definisi tasawuf sendiri dirumuskan oleh para ulama’ dengan sangat bervariasi. Jumlahnya saangat bervariasi. Jumlahnya mencapai ratusan. Nicholson mencatat sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) definisi, [4] sementara Suhrawardi berpendapat bahwa definisi tasawuf jumlahnya lebih dari seribu. [5]        Banyaknya ragam definisi tentang pengertian tasawuf tersebut tidak berarti menunjukkan adanya kontradiksi antara pengertian tasawuf. Karena pada tasawuf hakikatnya merupakan pengalaman pribadi seorang hamba dengan Tuhannya, sehingga masing-masing individu memiliki kecenderungan dan pengalaman spiritual yang berbeda-beda sesuai dfengan level tasawufnya. Setiap sufi pun memiliki cara berbeda-beda dalam mengekspersikan pengalamman batin/mistik/spiritual dalam kehidupan ber-agama-nya.
Berikut ini adalah beberapa bagian dari definisi-definisi tasawuf yang dituturkan oleh para sufi ataupun pakar tasawuf.
1.      Al-Ghazali di dalam kitabnya, al-Munqidz min ad-Dhalal, menulis bahwa para sufi adalah mereka yang menepuh (suluk) jalan Allah, yang berakhalaq tinggi nan bersih, bahkan juga berjiwa cemerlang lagi bijaksana.
2.      Radim bin Ahmad al-Baghdadi berpendapat, tasawuf memiliki tiga elemen penting, yaitu faqr,  rela berkorban dan meninggalkan kebathilan (ghurur).[6]
3.      Al-Junaid mendifinikan bahwa tasawuf sebagai “an-Takuna ma’a Allah bi-la ‘alaqah”, hendaknya engkau bersama-sama dengan Allah tanpa adanya hijab.[7]
4.      Sammun [8] berpendirian bahwa taasawuf adalah an-tamlika syai’an wa la yamlikuka syai’un, hendaknya engkau merasa tidak memiliki sesuatu dan sesuatu itu tidak menguasaimu. [9]
5.      Ma’ruf al-Karkhi, mengemukakan tasawuf dengan kalimat” mengambil yang hakikat dengan mngabaikan segala kenyataan yang ada pada selain Allah, dan barang siapa yang belum mampu merealisasikan hidup miskin maka ia belum mampu dalam bertasawuf.[10]
6.      Amin al-Kurdi, mengatakan bahwa tasawuf adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang kebaikan dan keburukan jiwa, bagaimana  cara membersihkan sifat-sifat buruk dengan menggantinya dengan sifat-sifat terpuji, serta bagaimana menuju keridhaan Allah. [11]
7.      Dzun Nun al-Misri berpendapat bahwa sufi adalah orang yang di dalam hidupnya tidak disusahkan dengan permintaan dan tidak pula dicemaskan dengan terampasnya barang. Selanjutnya, al-Misri juga mengatakan bahwa mereka itu merupakan komunitas yang mendahulukan Allah di atas segalanya, sehimgga Allah mendahulukan mereka di atas segalanya. [12]
8.      Abu Yazid al-Bustami menjelaskan tasawuf dengan perumpamaan suatu kondisi dimana seseorang mengencangkan ikat pinggangnya (karena menahan lapar) dan pengekangan terhadap syahwat duniawi sesaat. [13] Al-Bustami juga menambahkan, yaitu ungkapan “melemparkan kepentingan pribadi kepada Allah dengan mencurhakan secara totalitas kepda-Nya.[14]
9.      Ibnu Jala’ berpandangan bahwa tasawuf adalah apa yang menjadi esensi, dan tidak ada formalitas apaun baginya.
10.  Abu al-Wafa’ at-Taftazani menjelaskan definisi tasawuf secara lebih substansi, yakni tasawuf adalah sebuah pandangan filosofis kehidupan yang bertujuan mengembangkan moralitas jiwa manusia yang dapat direalisaiskan melalui latihan-latihan praktis tertentu yang mengakibatkan larutnya perasaan dalam hakikat trasidental. Pendekatan yang digunakan adalah dzauq (intuisi) yang mdnghasilkan kebahagiaan spiritual. Pengalaman yang tak kuasa diekspresikan melalui bahasa biasa karena bersifat emosional dan individual.[15]
Dari beberapa definisi di atas yang berbeda-beda menurut para sufi, namun pada hakikatnya menuju pada satu titik yang sama yaitu mencapai derajat yang sedekat-dekatnya kepada Allah. Secara esensi, keragaman definisi di atas hanyalah bersifat melengkapi dan secara jelas tidak terdapat kontroversi antara satu dengan yang lainnya.
Seorang sarjana muslim berkebangsaan muslim, Ibrahim Basyumi mengemukakan definisi tasawuf menjadi 40.  Dan mengakatagorikan tasawuf menjadi tiga hal, yaitu:
·         Pertama, kategori al-bidayah yaitu tingkat permulaan. Kategori ini menekankan kecenderungan jiwa dan kerinduaan kepada Allah, sehingga terdorong untuk mendekatkan diri kepada-Nya karena sebagai dzat yang lebih tinggi dan maha kuasa dari manusia itu sendiri.
·         Kedua, kategori al-mujahadah, yakni pengertian yang membatasi tasawuf pada pengalaman yang didasarkan pada kesungguhan. Dalam hal ini, seorang sufi dituntut bersungguh-sungguh dan berjuang keras dengan mencurahkan segenap tenaga yang ada dalam menempuh jalan sufi. Dalam hal seorang sufi berusaha semaksimal mungkin utuk menghiasi dirinya dengan akhalak yang terpuji. Fase inilah yang disebut dengan tahap perjuangan dalam tasawuf.
·         Ketiga, kategori al-madzaqah, yaitu kecenderungan yang membatasi tasawuf pada pengalaman spiritual dan perasaan keberagaman, terutama mendekatkan pada dzat yang Maha Mutlak. Pada fase inilah seorang sufi akan merasa dekat dengan Tuhan, jika ia telah meleawti fase yang pertama dan yang kedua.
Mistik Islam (Islamic mysticisme) itulah sebenarnya yang disebut tasawuf, yang selanjutnya oleh kalangan orientalis dipopulerkan dengan terma sufism (sufisme).
d.      Objek Tasawuf
Dari definisi diatas, bahwasanya wilayah lingkup tasawuf ialah aspek spiritual/rohani atau aspek esotoris yang ada dalam ajaran agama Islam. Oleh karenanya, terkadang oleh sebagian pengamat, para sufi tersebut disebut ahl al-bawatin (kaum kebatinan).
Sebagai ilmu yang memperhatikan aspek-aspek esoteris, tasawuf menempati posisi yang sangat signifikan dalam ajaran agama Islam. Karena bersumberkan dari Al-Qur’an dan Hadits, sehingga manusia dituntut memahami secara utuh, komprehensif dan rasional dalam memahami kedua sumber tersebut., tidak hanya pemhaman secara legal-formal saja. Karena dengan hal tersebut, mata hati seseorang akan jernih dan mendapat ketenangan jiwa. Dengan demikian, akan mudah menjadi muslim yang berkualitas, yang dapat dilihat dari tatanan kehidupan sosioalnya. Seorang muslim yang berkualitas ialah seorang muslim yang memberikan dampak positif bagi lingkungannya.
e.       Ajaran Tasawuf
Tasawwuf, sebagaimana yang telah dipaparkan definisi di atas adalah ilmu yang membahas cara pendekatan diri seseorang kepada Tuhan melalui pendekatan ruh. Tema ketuhanan merupakan tema sentral dalam ilmu tasawuf. Filsafat yang menjadi dasar pendekatan diri kepada Tuhan dalam ilmu tasawuf, menurut Harun Nasution. Pertama Tuhan bersifat ruhani, maka yang dapat mendekatkan diri kepada Tuhan adalah ruh bukan jasadnya. Kedua Tuhan adalah Maha Suci, maka yang dapat diterima Tuhan untuk mendekatinya adalah ruh yang suci.
Dalam ajaran Islam, Tuhan memang dekat dengan manusia. Dekatnya Tuhan kepada manusia dijelaskan oleh Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 186). Unruk mencari Tuhan, seorang sufi tidak perlu pergi jauh, cukup ia masuk ke dalam dirinya sendiri. (Harun Nasution, 1973). Pemahaman ini didasarkan pada pemahaman firman Allah “ Bukanlah kamu yang membunuh mereka, tapi Allah-lah yang membunuh mereka, dan bukanlah engkau yang melempar (pasir), tapi Allah-lah yang melontarkannya (QS. Al-Anfal: 17). Hal ini juga ditegaskan pada hadits qudsi berikut: “ Pada mulanya Aku adalah harta yang tersembunyi, kemudian Aku ingin dikenal, maka Ku-ciptakan makhluk, dan melalui mereka Aku dikenal.” (Harun Nasution, 1973).
Demikianlah ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi menggambarkan betapa dekatnya Tuhan dengan manusia dan makhluk-makhluk yang lain. Seorang sufi yang khusyuk dan banyak beribadat akan merasakan kedekatan Tuhan, lalu melihat Tuhan dengan mata hatinya, dan akhirnya mengalami persatuan ruh Tuhan, dan inilah hakikat tasawuf.
Jadi, dengan menempuh jalan yang benar secara mantap dan istiqamah, manusia dijanjikan Tuhan akan memperoleh karunia hidup bahagia yang tiada terkira. Hidup bahagia adalah hidup sejati, yang dalam ayat Al-Qur’an diumpamakan seperti air yang melimpah ruah. Dalam lieatur sufi, karunia Ilahi itu disebut “air kehidupan” (ma’al al-hayat). Jalan pendekatan diri kepada Tuhan, yang intinya adalah penyucian diri, oleh kaum sufi dibagi ke dalam stasiun-stasiun yang dalam bahasa Arab disebut maqamat, tempat seorang sufi menunggu sambil berusaha keras untuk membersihkan diri agar dapat menjalankan ke stasiun berikutnya. (Harun Nasution, 1973).
Abu Bakar Muhammad al-Kalabidzi misalnya, merinci stasiun yang harus dilalui oleh seorang sufi sebagai berikut: taubat, zuhud, sabar, kefakiran, kerendahan hati, taqwa, tawakkal, kerelaan, cint, dan ma’rifat. Sementara Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin merincinya menjadi: taubat, sabar, kefakiran, zuhud, tawakkal, cinta, ma’rifat dan ridha. Sedangkan Al-Qusyairi dalam Risalah al-Qusyairiyah merincinya menjadi: taubat, wira’i, zuhud, tawakkal, sabar,dan ridha. (al-Qusyairi, 1972.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         Dari pemikiran aliran Islam timbul beberapa aliran-aliran, tapi dari semua itu masih berpacua pada Al-Qur’an dan hadist tergantung pada thoriqoh dan cara pendekatannya.
·         Aliran hukum islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang hanya beberapa aliran diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah.
·         Tasawuf mwrupakan salah satu bagian ajaran Islam, yang secara keilmuan lahir di kemudian hari melalui proses yang panjang dengan dinamikanya sendiri. Kelahirannya sebagai perwujudan dari pemahaman Al-Qur’an dan Al-Hadist, sesuai dengan konteks zamannya. Ada 3 ajaran pokok tasawuf yakni tentang tuhan, manusia dan dunia. Ketiga-tiganya mempunyai sistemik . tuhan itu ruhani dan Maha Suci.










DAFTAR PUSTAKA
1.      At- Taftazani, Abu Wafa. Madkhalila At-Tasawuf Al-Islami. Kairo. Dar Ats Tsaqofah wa ath- Thiba’ah wa An- Nasr. 1976
2.      Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel. Ilmu Kalam. Surabaya. IAIN Sunan Ampel Press. 2010
3.      Kaylani,Qomar. Fi at-Tasawuf al-Islami. Beirut. Mathabi’ Samya. 1962
4.      Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel. Pengantar Study Islam . Surabaya. IAIN Sunan Ampel Press. 2010
5.      Al-Badawi, Abd Rahman. Shatahat al-Sufiyah. Beirut. Dar Al-Qalam. 1978.
6.      Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel. Akhlak Tasawuf . Surabaya. IAIN Sunan Ampel Press. 2010
7.      Syukur, Amin. Menggugat Tasawuf. Yokyakarta. Pustaka Pelajar. 1999




[1] Tim penyusun MKD IAIN sunan Ampel, Ilmu Kalam, IAIN Sunan Ampel Press, Surabaya hal 55 dan hal 66
[2] Tim penyusun MKD IAIN sunan Ampel, Ilmu Kalam, IAIN Sunan Ampel Press, Surabaya hal 78

[3]  Slim Bin I’d Al Hilaly, Manhaj Salaf, 53
[4] Stace, W.T., Mystcism and Phylosophy ( London: MacMilan, 1961), 35.
[5] Al-Suhrawardi (Abu Hafs Shihabuddin), ‘Awarif al-Ma’arif (Kiro: tt), 57.
[6] Qomar Kaylani, Fi at-Tashawauf al-Islami: Mafhumuhu wa Tathawwuruhu wa A’lamuhu, (Beirut: Mathabi’ Samya, 1962), 11.
[7] Al-Qushayri, Ar-Risalah al-Qushayriyah (Mesir: Bab al-Halaby, 1959), 552.
[8] Abu Hasan Sammun bin Hamzah al-Muhb (w. 297) kawan Surya as-Saqthi dan Muhammad al-Qassab, termasuk sufi di Irak. Menanamkan dirinya Sammun AL-Kadhdhab, karena menyembunyikan kesulitan buang air kecil tanpa menimbulkan bahaya. Lihat As-Sulami (Abd. Rahman), Thabaqat al-Sufiyah (Kairo: tp, 1953), 195.
[9] Al-Qushayri, Ar-Risalaj, 552.
[10] Ibid
[11] Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwir al-Qulub fi Mu’amalah ‘Alam al-Ghuyub (tt), 406.
[12] Abu Nasr as-Sarraj at-Tusi, Al-Luma’ (Mesir: Dar al-Kutub al-Haditsah, 1960), 45-46.
[13] Abd. Rahman al-Badawi, Shatahat al-Sufiyah (Beirut: Dar al-Qalam, 1978), 83.
[14] Ibid., 138
[15] Abu al-Wafa at-Taftazani, Madkhal ila at-Tashawuf al-Islami (Kairo: Dar ats-Tsaqafah wa ath-Thiba’ah wa an-Nasyr, 1976), 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar